Pontianak, 14/04/2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan berlangsung di ruang Kepala Kantor Wilayah dan diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Imigrasi Kalbar.
Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, di mana nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tercatat sebesar 77,32 dengan kategori cukup. Masih terdapat satuan kerja yang berada di bawah ambang nilai tersebut sehingga memerlukan perhatian dan langkah perbaikan.
Dalam pemaparan, disampaikan bahwa penilaian Ombudsman menitikberatkan pada tiga dimensi utama, yaitu perencanaan, proses, dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Pada dimensi proses, sebagian besar satuan kerja di wilayah Kalimantan Barat telah menunjukkan capaian yang baik dengan nilai di atas 90. Namun demikian, pada dimensi perencanaan masih ditemukan kekurangan, khususnya belum tersusunnya dokumen Rencana Strategis sebagai komponen penting dalam penilaian.
Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat dinilai belum optimal. Beberapa satuan kerja belum memiliki penetapan resmi pengelola pengaduan serta belum menyusun laporan evaluasi secara berkala, meskipun kanal pengaduan telah tersedia melalui sistem SP4N-LAPOR. Hal ini menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.
Dalam pembahasan juga ditekankan pentingnya menjaga konsistensi petugas pelayanan dan pengelola pengaduan agar tidak sering mengalami pergantian. Stabilitas sumber daya manusia dinilai berpengaruh terhadap kualitas layanan dan keberlanjutan pengelolaan pengaduan. Selain itu, peningkatan kapasitas pegawai melalui pelatihan berkala serta penguatan pemahaman terhadap standar pelayanan publik menjadi langkah yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Rapat ini juga menyoroti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang masih bervariasi antar satuan kerja. Beberapa unit telah menunjukkan responsivitas yang baik dalam menangani pengaduan, sementara unit lainnya masih perlu meningkatkan kualitas layanan dan kecepatan respons terhadap masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satuan kerja diharapkan segera melakukan pembenahan melalui penyusunan dokumen perencanaan strategis, penerbitan surat keputusan pengelola pengaduan, serta peningkatan kualitas pengelolaan dan pelaporan pengaduan masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Imigrasi Kalimantan Barat dapat terus meningkat serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

