Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalbar Hadiri Talk Show Perkawinan Campur dan Layanan Data Keimigrasian di Singkawang

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalbar Hadiri Talk Show Perkawinan Campur dan Layanan Data Keimigrasian di Singkawang

Pontianak, 06/04/2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat menghadiri kegiatan talk show penyebaran informasi terkait perkawinan campur dan layanan data keimigrasian yang diselenggarakan di Ballroom Firdaus 1 Lantai 2 Hotel Mahkota Singkawang pada Senin, 6 April 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Rudi Adriani bersama tim.

Kegiatan talk show dibuka oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah Singkawang dan sekitarnya memiliki jumlah perkawinan campur yang cukup signifikan. Hal ini mendorong pentingnya peran aktif seluruh instansi dan pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait aspek hukum dan administrasi keimigrasian.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang memaparkan ketentuan keimigrasian terkait perkawinan campur, termasuk mekanisme pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia. Dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara asing yang menikah dengan WNI dapat memperoleh izin tinggal terbatas dan selanjutnya berpeluang mengajukan izin tinggal tetap sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Selain itu, turut dijelaskan mengenai penentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Barat yang menjelaskan aspek kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, prosedur naturalisasi, serta tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang telah hilang. Penjelasan ini menegaskan pentingnya sinergi antara instansi keimigrasian dan instansi hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait Layanan Data Keimigrasian yang disampaikan oleh perwakilan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian. Layanan ini merupakan inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keamanan dalam proses permintaan data keimigrasian. Melalui sistem ini, instansi dapat mengakses data secara lebih terstruktur, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi, sehingga mengurangi risiko yang sebelumnya muncul dari metode permintaan data secara tidak resmi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait terhadap aturan perkawinan campur dan pemanfaatan layanan data keimigrasian semakin meningkat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung penyebaran informasi yang akurat dan memperkuat kolaborasi antarinstansi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

Logo Ditjen Imigrasi
 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi
Kalimantan Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Karel Satsuit Tubun No.26, Akcaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   0897-9603-121
PikPng.com email png 581646   kanwilkalbar@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   PikPng.com white youtube logo png 2884321        
logo 1
 
Kantor Wilayah
Ditjenim
Kalimantan Barat


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi