Pontianak, 06/04/2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat menghadiri kegiatan talk show penyebaran informasi terkait perkawinan campur dan layanan data keimigrasian yang diselenggarakan di Ballroom Firdaus 1 Lantai 2 Hotel Mahkota Singkawang pada Senin, 6 April 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Rudi Adriani bersama tim.
Kegiatan talk show dibuka oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah Singkawang dan sekitarnya memiliki jumlah perkawinan campur yang cukup signifikan. Hal ini mendorong pentingnya peran aktif seluruh instansi dan pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait aspek hukum dan administrasi keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang memaparkan ketentuan keimigrasian terkait perkawinan campur, termasuk mekanisme pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia. Dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara asing yang menikah dengan WNI dapat memperoleh izin tinggal terbatas dan selanjutnya berpeluang mengajukan izin tinggal tetap sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Selain itu, turut dijelaskan mengenai penentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Barat yang menjelaskan aspek kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, prosedur naturalisasi, serta tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang telah hilang. Penjelasan ini menegaskan pentingnya sinergi antara instansi keimigrasian dan instansi hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait Layanan Data Keimigrasian yang disampaikan oleh perwakilan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian. Layanan ini merupakan inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keamanan dalam proses permintaan data keimigrasian. Melalui sistem ini, instansi dapat mengakses data secara lebih terstruktur, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi, sehingga mengurangi risiko yang sebelumnya muncul dari metode permintaan data secara tidak resmi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait terhadap aturan perkawinan campur dan pemanfaatan layanan data keimigrasian semakin meningkat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung penyebaran informasi yang akurat dan memperkuat kolaborasi antarinstansi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

