Pontianak, 27/02/2026 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat melaksanakan peninjauan ke Kantor Imigrasi Kelas III TPI Mempawah yang resmi dibentuk pada awal tahun 2026. Kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pasca peningkatan status dari Unit Kerja Kantor (UKK) menjadi satuan kerja definitif. Dalam peninjauan tersebut, Kakanwil melakukan pengecekan langsung terhadap sistem layanan, alur pelayanan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung operasional kantor yang baru terbentuk.
Secara kesisteman, layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III TPI Mempawah dinyatakan siap dan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur. Sistem aplikasi pelayanan, mekanisme pelaporan, serta integrasi data telah terkoneksi dengan sistem pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian, dari sisi sarana dan prasarana fisik, kantor masih menggunakan gedung lama peninggalan saat berstatus UKK, sehingga kapasitas ruang pelayanan, ruang kerja pegawai, serta fasilitas pendukung lainnya dinilai belum sepenuhnya memadai untuk mengakomodasi peningkatan beban kerja sebagai kantor imigrasi definitif.
Meskipun menghadapi keterbatasan infrastruktur, jajaran Kantor Imigrasi Kelas III TPI Mempawah tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kakanwil menegaskan bahwa profesionalitas, integritas, dan kualitas layanan tidak boleh terpengaruh oleh kondisi fasilitas yang masih dalam tahap penyesuaian. Upaya peningkatan sarana prasarana akan terus didorong melalui koordinasi dan perencanaan bertahap, seiring dengan penguatan fungsi pengawasan dan pelayanan keimigrasian di wilayah Mempawah yang memiliki posisi strategis dalam mendukung mobilitas orang dan kegiatan ekonomi di Kalimantan Barat.

