Pontianak, 26/02/2026 – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Urusan Agama Kota Singkawang pada 26–28 Februari 2026. Kegiatan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian tersebut bertujuan memperkuat sinergi pelayanan dan pengawasan administrasi antara instansi keimigrasian dan instansi pencatatan sipil. Setibanya di Kantor Disdukcapil Kota Singkawang, tim diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil beserta jajaran untuk melakukan koordinasi terkait keterkaitan data kependudukan dengan pelayanan keimigrasian.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya validasi dan verifikasi data kependudukan sebagai syarat utama penerbitan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Disdukcapil menyampaikan sejumlah kendala, di antaranya ketidaktertiban administrasi warga negara Indonesia yang lama tinggal di luar negeri tanpa melapor ke perwakilan RI atau tidak memperbarui data kependudukan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan data terhapus dari sistem apabila tidak diperbarui dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, terungkap bahwa sejak Januari hingga Februari 2026 Disdukcapil Kota Singkawang telah menerbitkan sekitar 10 Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi warga negara asing pemegang KITAS, serta memfasilitasi administrasi kependudukan bagi pemegang KITAP, termasuk dalam konteks tingginya angka perkawinan campuran di wilayah tersebut.
Koordinasi dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama Singkawang Tengah guna membahas prosedur dan persyaratan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Dalam pertemuan itu, dijelaskan bahwa sebelum pencatatan pernikahan dilakukan, pihak KUA wajib memastikan kelengkapan dokumen dari warga negara asing, termasuk surat keterangan dari kedutaan, izin tinggal yang masih berlaku, serta dokumen kependudukan yang sah. KUA juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran atau pemalsuan data, dapat dilakukan pembatalan pernikahan atau pencabutan buku nikah melalui putusan pengadilan, serta pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Secara umum, kegiatan koordinasi berjalan efektif dan menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat pertukaran data secara real time guna mencegah identitas ganda dan penyalahgunaan dokumen. Kedua instansi berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait pelaporan perkawinan campuran dan status kewarganegaraan ganda anak, demi menjamin kepastian hukum di masa mendatang. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalkan risiko hukum dan operasional yang timbul akibat perbedaan data antara dokumen kependudukan dan dokumen keimigrasian, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi.

