Pontianak, 10/03/2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan persiapan sekaligus penandatanganan kontrak biaya perencanaan pembangunan lanjutan Gedung dan Rumah Genset Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan sarana dan prasarana pelayanan keimigrasian di wilayah kerja perbatasan Kalimantan Barat.
Kegiatan diawali dengan pembahasan terkait kesiapan dokumen administrasi serta ruang lingkup pekerjaan perencanaan pembangunan lanjutan gedung dan rumah genset. Dalam pembahasan tersebut dilakukan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen kontrak, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, serta kesiapan pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi serta prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan lanjutan Gedung dan Rumah Genset Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak penyedia jasa. Proses penandatanganan kontrak tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan fasilitas kantor.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan kontrak tersebut, diharapkan proses perencanaan pembangunan lanjutan Gedung dan Rumah Genset Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau dapat segera berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pembangunan sarana dan prasarana ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesiapan infrastruktur kantor dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah perbatasan.

