Pontianak, 11/03/2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat melalui Tim Kepatuhan Internal mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi dan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIPT) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut bertujuan memperkuat pemahaman satuan kerja terhadap implementasi sistem pengendalian intern yang terintegrasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menekankan pentingnya penyelarasan dokumen Manajemen Risiko agar terintegrasi langsung dengan proses perencanaan, penganggaran, serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Selain itu, satuan kerja juga didorong untuk memperkuat Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi melalui pemetaan titik-titik rawan pada layanan keimigrasian guna menyusun rencana aksi pengendalian yang lebih terukur dan sistematis.
Paparan dalam bimbingan teknis juga menegaskan bahwa implementasi SPIPT harus terintegrasi secara menyeluruh dengan berbagai program strategis pemerintah, termasuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta pembangunan Zona Integritas. Dalam hal ini, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diperkuat untuk melakukan asistensi, quality assurance, serta reviu berkala terhadap efektivitas pengendalian di tingkat kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis.
Selain itu, disampaikan bahwa penilaian maturitas SPIPT akan dilaksanakan pada April 2026 dengan periode penilaian Semester II Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan menetapkan sejumlah kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi sebagai sampel penilaian nasional berdasarkan tingkat risiko dan kompleksitas layanan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah diharapkan segera melakukan pemantauan kesiapan eviden SPIPT pada unit pelaksana teknis di wilayah kerjanya serta menyusun rencana peningkatan maturitas SPIPT Tahun 2026–2027 guna memperkuat implementasi manajemen risiko di seluruh jajaran Imigrasi.

