Pontianak, 03/03/2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat mengikuti kegiatan rekonsiliasi penggunaan sementara dan penggunaan bersama gedung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK.3-PB.03.01-512, serta hasil rapat sebelumnya terkait permohonan penggunaan bersama tanah dan bangunan eks Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Rekonsiliasi difokuskan pada pengecekan dan verifikasi data dukung terkait luasan ruangan yang digunakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat di gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil verifikasi Biro Barang Milik Negara melalui Bagian Penatausahaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ruangan yang digunakan berada di lantai 1 dengan total luas 180 meter persegi, terdiri dari tiga ruang kerja dan satu ruang server. Proses pengecekan berjalan lancar dan data yang disampaikan telah disesuaikan dengan catatan yang dimiliki Biro Barang Milik Negara.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di berbagai wilayah, mengingat sejumlah satuan kerja masih menggunakan gedung secara bersama atau sementara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Rekonsiliasi bertujuan memastikan kesesuaian data administratif, sebagai bagian dari tertib pengelolaan barang milik negara dan penataan aset pascarestrukturisasi kelembagaan.
Dalam kesimpulannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat sepakat atas luasan ruangan yang digunakan, yakni 180 meter persegi dengan tiga ruang kerja dan satu ruang server. Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum juga menegaskan bahwa fasilitas yang tidak terhitung dalam luasan, seperti aula, tetap dapat digunakan secara bersama atau sementara sesuai kebutuhan. Kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional dan tertib administrasi pengelolaan aset di lingkungan kementerian terkait.

