Pontianak, 04/03/2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, dan pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada 4–6 Maret 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian bersama tim dari Kantor Wilayah. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemantauan pada unit layanan paspor, tidak ditemukan peningkatan signifikan jumlah permohonan maupun penerbitan paspor menjelang Hari Raya Idul Fitri dan perayaan Cap Go Meh. Namun demikian, tim mencatat adanya kendala pada stabilitas jaringan internet yang saat ini bergantung pada satu penyedia layanan, yaitu Telkom. Gangguan jaringan yang terjadi sesekali berdampak pada proses entri data serta sinkronisasi sistem pelayanan keimigrasian yang terhubung secara terpusat.
Sementara itu, pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong tercatat lonjakan cukup signifikan pada arus pelintas selama Februari 2026. Data menunjukkan jumlah keberangkatan Warga Negara Indonesia mencapai 16.246 orang dan Warga Negara Asing sebanyak 1.870 orang, sedangkan jumlah kedatangan tercatat 17.806 WNI dan 1.906 WNA. Di sisi lain, tim juga menemukan sejumlah isu krusial yang memerlukan perhatian, terutama terkait keterbatasan kapasitas ruang kerja imigrasi di PLBN Entikong serta keterbatasan sarana dan prasarana dalam penanganan proses deportasi dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu kelancaran alur pelayanan pelintas reguler.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas rencana implementasi program strategis ALL Indonesia di PLBN Entikong yang dijadwalkan berlangsung pada Triwulan III atau IV tahun 2026, bersamaan dengan rencana penerapan sistem Autogate. PLBN Entikong ditetapkan sebagai salah satu lokasi percontohan program tersebut. Sehubungan dengan rencana implementasi itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai segmentasi pengguna, khususnya bagi masyarakat perbatasan yang melakukan perlintasan rutin, serta mekanisme bagi subjek deportasi. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, disarankan adanya penguatan infrastruktur, termasuk peningkatan kualitas jaringan internet, serta koordinasi intensif dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta penyusunan prosedur operasional yang sesuai dengan karakteristik perlintasan di wilayah perbatasan.

