Pontianak, 29/01/2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat mengikuti kegiatan pengarahan virtual terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pasca likuidasi pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah konsolidasi nasional guna memastikan proses penataan aset berjalan tertib, transparan, dan akuntabel di tengah masa transisi kelembagaan. Partisipasi aktif Kanwil menunjukkan komitmen kuat dalam menyesuaikan pengelolaan BMN dengan kebijakan terbaru pemerintah serta menjaga kesinambungan dukungan sarana prasarana terhadap pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah Kalimantan Barat.
Forum pengarahan ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh satuan kerja terkait pengelolaan aset gedung kantor. Dalam sesi diskusi, para narasumber menyoroti mekanisme solusi bagi kantor wilayah yang masih menempati gedung milik Kemenkumham melalui skema penggunaan sementara maupun penggunaan bersama. Penekanan diberikan pada pentingnya kepastian administrasi, kejelasan status pemanfaatan, serta penguatan koordinasi lintas unit agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Selain itu, dibahas pula langkah pengadaan baru sebagai opsi terakhir apabila optimalisasi aset internal dan eksternal dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan organisasi secara efektif.
Pada sesi pemaparan materi, Kepala Bagian Penatausahaan BMN Biro BMN Setjen Kemenimipas, Lukman Agung Widodo, menguraikan secara rinci landasan hukum pengelolaan BMN yang mengacu pada PMK Nomor 40 Tahun 2024, PMK Nomor 90 Tahun 2024, serta SKB Tiga Menteri. Ia menegaskan bahwa seluruh satuan kerja wajib memedomani regulasi terbaru tersebut guna menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, serta kesesuaian proses pemanfaatan aset dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Lukman menekankan bahwa prioritas utama pada fase saat ini adalah mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang telah tersedia sebelum mempertimbangkan usulan pengadaan baru, sehingga prinsip efisiensi dan efektivitas belanja negara dapat terjaga.
Sebagai tindak lanjut konkret dari kegiatan ini, setiap kantor wilayah diinstruksikan untuk segera melakukan inventarisasi ulang terhadap ruang yang digunakan, menghitung kembali Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang (SBSK), serta memperbarui data dukung pengelolaan aset secara menyeluruh. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Disepakati pula bahwa skema penggunaan bersama maupun penggunaan sementara akan dilaksanakan selama satu tahun dengan evaluasi bertahap setiap enam bulan untuk memastikan kesesuaian kebutuhan organisasi.
Melalui keikutsertaan dalam pengarahan ini, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat diharapkan semakin siap menghadapi dinamika penataan kelembagaan, khususnya dalam aspek pengelolaan BMN. Langkah proaktif berupa penertiban administrasi, optimalisasi aset, dan penguatan koordinasi diharapkan mampu mendukung kinerja organisasi secara berkelanjutan. Ke depan, Kanwil berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan BMN secara konsisten, profesional, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

